Dikutip dari Otosia.com perpanjang online akan dibuka tanggal 27 September 2015 dengan syarat membawa suara perpanjang SIM via Online KTP lengkap dengan NIK E-KTP di lokasi tempat SIM keliling. Namun jika SIM sudah habis masa berlaku lebih dari 3 bulan tidak bisa melalui online, bila habis 2-3 hari masih bisa.
Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo menjelaskan, warga Jadetabek atau mereka yang membuat SIM di ruang wilayah Polda Metro Jaya, bisa melakukan perpanjangan dari mana pun.
Sementara itu, Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Kunto Wibisono memperinci, perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saatcar free day di kawasan Sudirman-Thamrin pada hari Minggu (27/9).
0 Comments