Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Mulai 27 September 2015, Perpanjang SIM Bisa Online


Trobosan terbaru dari Kelpolisian Indonesia yang selama ini perpanjang masa SIM (Surat Ijin Mengemudi) hanya bisa dilakukan di daerah asal. Sekarang seiring berjalannya teknologi khususnya bidang TI membawa angis segar bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM Namun berrada jauh dari kota tempat tinggalnya, kini bisa online.

Dikutip dari Otosia.com perpanjang online akan dibuka tanggal 27 September 2015 dengan syarat membawa suara perpanjang SIM via Online KTP lengkap dengan NIK E-KTP di lokasi tempat SIM keliling. Namun jika SIM sudah habis masa berlaku lebih dari 3 bulan tidak bisa melalui online, bila habis 2-3 hari masih bisa.

Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo menjelaskan, warga Jadetabek atau mereka yang membuat SIM di ruang wilayah Polda Metro Jaya, bisa melakukan perpanjangan dari mana pun.

Sementara itu, Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Kunto Wibisono memperinci, perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saatcar free day di kawasan Sudirman-Thamrin pada hari Minggu (27/9).

Post a Comment

0 Comments

1